Kampung Reforma Agraria Baumata di Kupang, Capai Kemandirian Ekonomi Melalui Budidaya Pisang Cavendish

BLITAR – Desa Baumata di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, resmi ditetapkan sebagai Kampung Reforma Agraria oleh Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Kupang pada Oktober 2025. Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari program Redistribusi Tanah pada 2022 dan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 2023, yang memberikan kepastian hukum atas tanah warga.

Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kupang, Wawas Setiawan, menjelaskan bahwa setelah penataan aset, Kementerian ATR/BPN fokus pada penataan akses untuk meningkatkan kesejahteraan. Penataan akses di Desa Baumata dimulai dengan pemetaan sosial, penguatan kelembagaan, dan menggandeng off-taker PT Agromina Makmur Sejahtera yang memberikan bibit pisang cavendish.

Wawas Setiawan berharap status Kampung Reforma Agraria ini menarik dukungan stakeholder dan Pemda, khususnya dalam pendampingan usaha, permodalan, dan aksesibilitas. Sebelumnya warga hanya bergantung pada jagung dan tomat, kini penghasilan bertambah dari pisang dengan pendapatan per kapita mencapai Rp500.000. Salah satu warga, Kostan Humau dari GAPOKTAN Kampung Daun, mengaku memperoleh tambahan penghasilan hingga Rp1,5 juta per bulan dari kebun pisang.

Baca Juga  EMAS TAK TERBENDUNG! Antam Tembus Rp3.028.000 per Gram, Sinyal Menuju Rekor Baru?

\Meskipun demikian, Kostan Humau berharap program ini juga diikuti pembangunan infrastruktur pertanian, terutama saluran irigasi, agar hasil tani lebih optimal saat musim kering. Bupati Kupang, Yosef Lede, menyambut baik dan berkomitmen penuh mendukung keberlanjutan program ini. Ia menilai Reforma Agraria adalah program plus yang tidak hanya mengurus sertipikat, tetapi juga menyentuh pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat.(*)

- Advertisment -spot_img

Most Popular