Mainberita – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menepis tudingan keterlibatannya dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Ia menegaskan bahwa aliran dana senilai Rp809,59 miliar yang disorot dalam dakwaan merupakan transaksi korporasi yang tercatat secara resmi di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB).
Pernyataan tersebut disampaikan Nadiem saat membacakan nota keberatan atau eksepsi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta, Senin (5/1/2026). Ia mengaku terkejut dana tersebut dimasukkan dalam dakwaan, padahal tidak ada satu rupiah pun yang diterimanya secara pribadi.
Nadiem menyampaikan eksepsi atas dakwaan kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan, khususnya pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbud Ristek pada periode 2019โ2022. Dalam perkara tersebut, ia didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp2,18 triliun.
Sidang pembacaan eksepsi Nadiem turut mendapat perhatian publik. Terlihat sejumlah figur publik, termasuk influencer DJ Donny, hadir memberikan dukungan secara langsung.

