27.8 C
Tulungagung
Friday, April 10, 2026
Home Berita Nasional Nadiem Makarim Bantah Terlibat Korupsi Chromebook, Tegaskan Dana Rp809 Miliar Bukan untuk...

Nadiem Makarim Bantah Terlibat Korupsi Chromebook, Tegaskan Dana Rp809 Miliar Bukan untuk Kepentingan Pribadi

Mainberita – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menepis tudingan keterlibatannya dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Ia menegaskan bahwa aliran dana senilai Rp809,59 miliar yang disorot dalam dakwaan merupakan transaksi korporasi yang tercatat secara resmi di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB).

Pernyataan tersebut disampaikan Nadiem saat membacakan nota keberatan atau eksepsi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta, Senin (5/1/2026). Ia mengaku terkejut dana tersebut dimasukkan dalam dakwaan, padahal tidak ada satu rupiah pun yang diterimanya secara pribadi.

Nadiem menyampaikan eksepsi atas dakwaan kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan, khususnya pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbud Ristek pada periode 2019–2022. Dalam perkara tersebut, ia didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp2,18 triliun.

Baca Juga  Memukau! Cap Go Meh di Pontianak, Kalimantan Barat: Pawai Naga yang Spektakuler

Sidang pembacaan eksepsi Nadiem turut mendapat perhatian publik. Terlihat sejumlah figur publik, termasuk influencer DJ Donny, hadir memberikan dukungan secara langsung.

Secara terpisah, DJ Donny menyampaikan pandangannya melalui unggahan di akun Instagram @dj_donny pada Selasa (6/1/2026). Ia menilai bahwa jika terdapat kekeliruan dalam kebijakan, seharusnya dilakukan evaluasi, bukan justru proses kriminalisasi. Dalam unggahan tersebut, Donny tampak memegang poster bertuliskan dukungan terhadap Nadiem dan peranannya dalam lahirnya ojek online.

Dukungan terhadap Nadiem juga datang dari kalangan pengemudi ojek online (ojol). Ratusan driver Gojek menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bersamaan dengan sidang eksepsi. Aksi tersebut mengusung tajuk “Solidaritas Orang Jalanan”.

Baca Juga  Lebih dari Sekadar Sejarah: Ini Makna Penting di Balik Hari Raya Idul Adha

Para driver menilai kasus yang menjerat Nadiem berpotensi mengarah pada kriminalisasi terhadap sosok yang dianggap berjasa dalam menciptakan lapangan pekerjaan bagi jutaan keluarga ojol. Mereka menyuarakan dukungan dengan seruan bahwa keberadaan ojek online tidak terlepas dari peran Nadiem.

Dalam perkara ini, Nadiem Makarim terancam jeratan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (***)