MainBeritaTulungagung – Implementasi kebijakan parkir berlangganan yang mulai efektif diberlakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung per 1 Januari 2026, ternyata belum sepenuhnya berjalan mulus. Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tulungagung mulai menerima beragam keluhan masyarakat terkait masih adanya oknum juru parkir (jukir) yang nekat menarik retribusi secara manual kepada pemilik kendaraan plat AG Tulungagung.
Menyikapi hal tersebut, Dishub Tulungagung tidak tinggal diam. Bidang Prasarana dan Perparkiran mulai mengencangkan pengawasan untuk memastikan program yang sempat vakum selama dua tahun ini dipatuhi oleh semua pihak, baik pengelola lahan parkir maupun para jukir.
Kepala Bidang (Kabid) Prasarana dan Perparkiran Dishub Kabupaten Tulungagung, Mahendra Sulistiawan mengungkapkan, bahwa pihaknya memaklumi jika saat ini masih diperlukan masa adaptasi. Hal ini dikarenakan kebijakan parkir berlangganan sempat terhenti cukup lama, sehingga banyak jukir maupun pemilik tempat usaha yang seolah “lupa” dengan aturan tersebut.
Langkah persuasif pun mulai dilakukan dengan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk mendatangi titik-titik yang disinyalir masih melakukan pungutan liar. Petugas memberikan edukasi langsung kepada para jukir ilegal maupun pengelola parkir di titik keramaian.
“Jadi kita sampaikan bahwa tidak boleh memungut, tidak boleh menarik uang parkir. Karena berlangganan untuk kendaraan-kendaraan yang khusus Tulungagung,” ujar Mahendra.
Dia menegaskan, bahwa kendaraan dengan plat nomor luar kota tetap menjadi objek retribusi parkir secara tunai. Namun, untuk kendaraan lokal yang sudah membayar biaya parkir bersamaan dengan pajak kendaraan tahunan, jukir dilarang keras meminta uang parkir.

