Sementara itu, Agung Heru Sasongko, Kasi Sarana Angkutan Umum Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, menyampaikan bahwa pemerintah provinsi telah menyiapkan langkah tegas terhadap perusahaan otobus yang lalai. “Jika dalam enam bulan ke depan terjadi kecelakaan lagi, izin trayek bisa dicabut,” tegasnya.
Agung juga membeberkan, bahwa pihaknya akan menerapkan sistem geofence sebagai upaya pencegahan kecelakaan. Sistem ini akan membatasi kecepatan bus di wilayah perkotaan maksimal 60 km/jam, dan akan muncul notifikasi peringatan jika sopir melampaui batas tersebut.
Namun, ia mengakui penerapan kebijakan ini masih membutuhkan waktu. “Progresnya tidak bisa instan seperti pesan makanan yang langsung datang. Kami perlu koordinasi teknis dengan PO Bus Harapan Jaya dan Bagong. Bulan depan kami jadwalkan pertemuan lanjutan,” pungkasnya.
Langkah ini diharapkan mampu menjadi titik terang dalam perbaikan sistem transportasi umum di Tulungagung, agar keselamatan penumpang tidak lagi dikorbankan demi kejar waktu dan setoran. (ari)

