BLITAR – Reforma agraria menjadi salah satu program prioritas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) dalam mewujudkan keadilan sosial dan pemerataan ekonomi di sektor pertanahan. Melalui kebijakan ini, pemerintah berupaya menata kembali susunan kepemilikan, penguasaan, dan pemanfaatan tanah agar lebih berkeadilan dan berpihak pada rakyat kecil.
Program reforma agraria mencakup langkah strategis untuk memperbaiki struktur agraria yang selama ini timpang. Tidak hanya sebatas redistribusi lahan, reforma agraria juga melibatkan aspek legalisasi aset, pemberdayaan masyarakat, hingga penyelesaian konflik agraria yang masih terjadi di berbagai daerah.
Menurut penjelasan Kementerian ATR/BPN, reforma agraria bertujuan utama untuk mengurangi ketimpangan penguasaan tanah. Selama ini, sebagian besar lahan produktif dikuasai oleh segelintir pihak, sementara masyarakat kecil seperti petani, buruh tani, dan nelayan sulit mendapatkan akses lahan yang layak. Melalui penataan kembali kepemilikan tanah, diharapkan muncul keadilan agraria yang dapat menjadi pondasi pemerataan ekonomi nasional.
Meningkatkan Kesejahteraan dan Ketahanan Pangan
Selain mengurangi ketimpangan, reforma agraria juga diarahkan untuk menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat. Dengan memiliki lahan sendiri, petani bisa meningkatkan produktivitas dan pendapatannya. Program ini diharapkan dapat memperkuat ketahanan pangan nasional dengan memperluas akses terhadap tanah produktif.
Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa keberhasilan reforma agraria bukan hanya dilihat dari jumlah tanah yang dibagikan, tetapi juga dari kemampuan masyarakat dalam memanfaatkan lahan tersebut secara berkelanjutan. Untuk itu, berbagai pelatihan dan pendampingan terus digalakkan agar lahan hasil redistribusi dapat memberikan manfaat ekonomi jangka panjang.
Selain kesejahteraan, reforma agraria berkontribusi terhadap penciptaan lapangan kerja baru. Ketika lahan dikelola dengan baik, kegiatan ekonomi di pedesaan meningkat—mulai dari sektor pertanian, peternakan, hingga usaha mikro yang menopang rantai pasok lokal.(*)

