
Lurah Botoran Kecamatan Tulungagung, Priyo Harjoko menampik telah melakukan pelanggaran karena melantik Saifudin Zuhri sebagai Ketua RW 5 Kelurahan Botoran.
Menurut Priyo yang bersangkutan menjabat sebagai Ketua RW 5 baru selama dua periode ini, setelah sebelumnya menjabat pada bakti 2020-2025.
Hanya saja dirinya pernah menjabat untuk ketua RW 5 selama tiga tahun pada periode 2017-2020.
Lalu saat ditanya kenapa saat itu Saifudin Zuhri bisa menjabat sebagai RW selama 3 tahun, Priyo tidak bisa menjawab dengan alasan saat itu dia belum bertugas di Kelurahan Botoran.
“Jabatan dia sebagai ketua RW yang pertama selama 3 tahun tidak dianggap sebagai periode pertama dan masih mengacu pada aturan lama. Karena ada aturan baru jabatan ketua RW setiap periode 5 tahun di Perbup Tulungagung no 4 tahun 2020, dan dasar kita adalah aturan baru itu,” Ujarnya
Prio memastikan dirinya tidak memiliki tendensi apapun dalam proses pemilihan ketua RT, RW ataupun LPM di Kelurahan Botoran.
Dia menyerahkan seluruh proses pemilihan ketua RW 5 tersebut kepada masyarakat.
Sementara dalam prosesnya, Priyo menjelaskan di RW 5 pada akhirnya hanya ada calon tunggal Saifudin Zuhri yang terpilih kembali sebaga ketua RW.
“Saifudin terpilih secara musyawarah setelah Edi yang menjadi lawan di pemilihan RW mengundurkan diri dengan alasan kesibukan sebaai ASN dan memilih sebagai ketua RT saja,” tambahnya.
Selain Saifudin Zuhri, 48 orang yang dikukuhkan terdiri dari 26 ketua RT, 6 ketua RW, 9 pengurus LPM, serta 8 pengurus PKK. Pemilihan dilakukan oleh panitia seleksi dengan cara serentak dan demokratis, musyawarah mufakat dan voting.
“Jadi sebagian besar mufakat seperti pemilu,” tutupnya.***
