Mainberita – Polda Metro Jaya mengungkap temuan terbaru dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan Wedding Organizer (WO) by Ayu Puspita. Kasus ini dilaporkan telah merugikan puluhan korban dengan total kerugian mencapai Rp11,5 miliar.
Hasil penyelidikan kepolisian menunjukkan bahwa dana yang dihimpun dari para klien tidak dimanfaatkan untuk kegiatan usaha sebagaimana mestinya. Uang tersebut justru digunakan oleh para pelaku untuk keperluan pribadi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menyampaikan bahwa seluruh dana dari korban dialihkan untuk kebutuhan nonoperasional.“Dana itu digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujar Iman saat konferensi pers pada Sabtu, 13 Desember 2025. Ia menjelaskan bahwa uang hasil kejahatan tersebut dipakai untuk berbagai keperluan, mulai dari pembayaran cicilan rumah, perjalanan ke luar negeri, hingga kebutuhan pribadi lainnya.
Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Ayu Puspita selaku pemilik WO dan adiknya, Dimas Haryo Puspo. Keduanya dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Iman mengungkapkan bahwa aksi para tersangka dijalankan dengan pola yang menyerupai skema ponzi. Mereka menarik minat calon pengantin melalui penawaran paket pernikahan berharga relatif murah, namun menjanjikan fasilitas mewah.
Para klien dijanjikan konsep pernikahan eksklusif dengan lokasi prestisius, layanan lengkap, serta bonus tambahan berupa paket liburan dan bulan madu. “Tersangka menawarkan paket wisata dan honeymoon ke berbagai destinasi, seperti Bali, sehingga menarik minat korban untuk menggunakan jasa mereka,” jelas Iman.
Namun setelah pembayaran uang muka hingga pelunasan dilakukan, kewajiban WO tidak dipenuhi sesuai perjanjian. Dana dari klien baru diduga digunakan untuk menutup kewajiban kepada klien lama hingga akhirnya skema tersebut gagal berjalan.
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berawal dari laporan salah satu korban yang menggunakan jasa WO by Ayu Puspita untuk acara pernikahannya.
Korban tersebut telah membayar penuh biaya sebesar Rp82.740.000. Namun pada hari pelaksanaan resepsi, berbagai fasilitas yang dijanjikan tidak tersedia.“Saat hari resepsi, pihak wedding organizer tidak menyiapkan layanan sesuai dengan kesepakatan,” ujar Onkoseno. Lebih lanjut, setelah kejadian itu, pihak WO juga dinilai tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan yang dialami korban.
Dari hasil pengembangan penyidikan, polisi menemukan bahwa praktik serupa dialami oleh banyak korban lainnya. WO by Ayu Puspita diduga telah beroperasi cukup lama dengan modus yang sama terhadap sejumlah calon pengantin. “Setelah ditelusuri, masih banyak korban lain yang mengalami penipuan dan penggelapan oleh WO Ayu Puspita,” kata Onkoseno.
Hingga kini, penyidik masih mendalami aliran dana serta kemungkinan adanya korban tambahan. Polisi mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan untuk segera melapor guna mendukung proses hukum yang sedang berjalan.***


