Dengan penetapan nilai alfa tersebut, UMK Tulungagung 2026 ditetapkan naik 5,93 persen atau sebesar Rp 146.518,44. Secara hitungan, UMK 2026 berada di angka Rp 2.617.318,44 dan kemudian dibulatkan menjadi Rp 2.617.500.
Willy merinci, formulasi penyesuaian upah dihitung dari inflasi sebesar 2,53 persen ditambah pertumbuhan ekonomi daerah 4,86 persen yang dikalikan nilai alfa 0,7. “Keputusannya tadi sudah disahkan, semua pihak sepakat,” tegasnya.
Apindo Tulungagung, lanjut Willy, mengambil sikap netral dalam pembahasan UMK. Menurutnya, kenaikan 5,93 persen merupakan angka paling aman untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha di Tulungagung.
“Dengan kondisi sektor usaha saat ini, kenaikan UMK 5,93 persen sudah paling realistis untuk menjaga stabilitas,” pungkasnya. (arii)

