Mainberita Tulungagung – Komitmen Polres Tulungagung dalam memberantas tindak kriminal kembali dibuktikan. Seorang pelaku pencurian sepeda motor berhasil dibekuk kurang dari 24 jam setelah laporan korban diterima aparat kepolisian.
Pelaku diketahui bernama Favian Bima Apta, pemuda asal Dusun Gendingan, Desa Prigi, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek. Ia diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Boyolangu, Polres Tulungagung, pada Jumat (19/12) malam saat tengah nongkrong di sebuah warung kopi di Desa Sobontoro, Kecamatan Boyolangu.
Kapolsek Boyolangu, AKP Retno Pujiarsih, menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari kecepatan respons anggota di lapangan. Laporan kehilangan sepeda motor jenis Yamaha Nmax milik warga Desa Sobontoro diterima sekitar pukul 18.30 WIB.
“Begitu laporan masuk, petugas langsung bergerak cepat. Olah TKP dan pemeriksaan saksi segera dilakukan, sehingga identitas dan keberadaan pelaku dapat diketahui dalam waktu singkat,” tegas AKP Retno, Sabtu (20/12).

