BLITAR – Isu sertifikat tanah bermasalah kembali viral di media sosial. Sejumlah video YouTube menyoroti dugaan ketidakjelasan legalitas tanah dalam program pemerintah, khususnya terkait Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Narasi yang beredar menyebut program ini masih menyisakan banyak persoalan di lapangan.
Keyword utama: sertifikat tanah bermasalah
Dalam beberapa unggahan, masyarakat mempertanyakan keabsahan sertifikat tanah hasil PTSL. Bahkan, muncul kekhawatiran terkait potensi sengketa akibat data yang dianggap belum sepenuhnya akurat. Isu sertifikat tanah bermasalah ini pun cepat menyebar dan memicu perdebatan publik.
Namun, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN memastikan bahwa program PTSL justru menjadi solusi utama dalam memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat.
Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Cahyanto, menegaskan bahwa program PTSL merupakan langkah strategis untuk menyelesaikan persoalan pertanahan yang telah berlangsung puluhan tahun.
Menurutnya, sebelum program ini berjalan pada 2015, terdapat sekitar 80 juta dari total 126 juta bidang tanah di Indonesia yang belum terdaftar. Jika hanya mengandalkan metode sporadis, yang rata-rata hanya mampu mendaftarkan 500 ribu bidang per tahun, dibutuhkan waktu hingga 160 tahun untuk menuntaskan seluruhnya.
“Dengan PTSL, percepatan bisa dilakukan secara masif dan terukur,” jelas Hadi.