Menteri ATR/BPN Dorong Transformasi ke Sertifikat Elektronik, Sertifikat Tanah Lama Berisiko Sengketa.

BLITAR – Sertifikat tanah lama terbitan 1961 hingga 1997 dinilai memiliki risiko tinggi terhadap sengketa dan penyerobotan. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyebut sertifikat pada periode tersebut belum memuat batas bidang tanah secara detail karena tidak dilengkapi peta kadastral.

Ketiadaan peta kadastral di bagian belakang sertifikat membuat lokasi, batas bidang, dan titik koordinat tanah sulit ditelusuri secara sistematis. Kondisi ini menyebabkan pemilik tanah rentan kehilangan atau mengalami tumpang tindih kepemilikan, terutama di kawasan perkotaan seperti Jabodetabek. Nusron mencatat terdapat sekitar 13,8 juta sertifikat lama yang berpotensi menimbulkan masalah.

Sebagai solusi, pemerintah mendorong transformasi ke sertifikat tanah elektronik. Sistem ini menyimpan data bidang tanah secara digital dan terintegrasi dengan peta kadastral sehingga memudahkan pelacakan batas, posisi, dan ukuran tanah secara akurat.

Baca Juga  Ketahui Ragam Jenis Sertipikat Tanah dan Perbedaannya

Proses pengajuan dilakukan dengan menyiapkan formulir permohonan bermaterai, sertifikat asli, fotokopi KTP dan KK, serta surat kuasa jika diwakilkan. Setelah pemeriksaan berkas dan pembayaran PNBP Rp150.000 non tunai, penerbitan sertifikat elektronik memerlukan waktu sekitar 19 hari kerja. (*)

- Advertisment -spot_img

Most Popular