Sertifikat tanah lama yang belum muncul dalam aplikasi Sentuh Tanahku perlu mendapatkan perhatian dari pemiliknya. Salah satu langkah yang disarankan adalah melakukan floating atau pemetaan bidang tanah secara digital melalui Kantor Pertanahan setempat.
Floating merupakan proses pemetaan bidang tanah ke dalam sistem digital pertanahan. Langkah ini penting terutama bagi sertifikat lama yang diterbitkan ketika proses administrasi pertanahan masih dilakukan secara manual.
Hendras Budi Paningkat menjelaskan, pemilik tanah bisa saja menemukan keterangan data tidak ditemukan ketika mengecek lokasi bidang pada aplikasi Sentuh Tanahku.
Kondisi tersebut dapat terjadi karena bidang tanah belum dipetakan secara digital. Artinya, sertifikat fisik yang dimiliki pemegang hak belum tentu langsung memiliki data spasial yang dapat terbaca pada aplikasi.
Hendras menyarankan pemilik sertifikat segera mengajukan proses floating kepada Kantor Pertanahan setempat.
Pemilik tanah juga perlu memastikan kondisi batas bidang sebelum petugas melakukan pengukuran. Patok batas disarankan dipasang dan pihak-pihak yang berbatasan dengan bidang tanah dapat dilibatkan untuk memastikan batas di lapangan.
Jika bidang tanah sudah memiliki pagar keliling atau pondasi, kondisi tersebut dapat membantu petugas dalam mengambil data.
Petugas ukur dan pemetaan kemudian datang ke lokasi untuk mengambil data fisik serta titik-titik koordinat bidang tanah.
Data hasil pengukuran diproses sesuai kondisi terkini di lapangan. Hal tersebut berkaitan dengan asas mutakhir dalam pendaftaran tanah.



