Pemilik sertifikat tanah dapat memantau bidang tanah secara digital melalui aplikasi Sentuh Tanahku setelah proses floating atau pemetaan bidang selesai dilakukan dan data telah terhubung dengan sistem pertanahan.
Hendras Budi Paningkat menjelaskan, proses pemetaan digital membuat bidang tanah yang sebelumnya belum ditemukan dalam aplikasi dapat terbaca setelah seluruh tahapan pemetaan dan validasi selesai.
Proses tersebut diawali dengan permohonan pemilik tanah kepada Kantor Pertanahan setempat. Pemilik juga disarankan memastikan batas tanah sebelum petugas melakukan pengukuran.
Setelah permohonan diproses, petugas ukur dan pemetaan akan datang ke lokasi bidang tanah. Mereka mengambil data fisik sekaligus titik-titik koordinat bidang.
Data yang diperoleh kemudian diproses sesuai kondisi terkini di lapangan. Proses tersebut berkaitan dengan asas mutakhir dalam pendaftaran tanah.
Menurut Hendras, kondisi bidang tanah yang ada sekarang bisa saja berbeda dengan data lama. Hal tersebut terutama mungkin terjadi pada sertifikat yang dahulu diterbitkan menggunakan proses manual.
Karena itu, kondisi terkini di lapangan perlu menjadi bagian dari proses pemetaan.
Setelah data lapangan diperoleh, petugas melakukan proses pemetaan. Hasil pemetaan kemudian divalidasi dan dilakukan topologi.
Tahapan berikutnya adalah menghubungkan persil dengan data pertanahan yang terkait. Persil tersebut dihubungkan dengan NIB, nomor hak, dan nama pemegang hak.



