BLITAR KAWENTAR – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memiliki struktur organisasi yang cukup kompleks untuk menjalankan urusan pemerintahan di bidang agraria, pertanahan dan tata ruang. Struktur tersebut terdiri dari sejumlah direktorat jenderal hingga pusat pengembangan dan pengelolaan data.
Kementerian ATR/BPN merupakan lembaga pemerintah yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria, pertanahan dan tata ruang. Lembaga tersebut membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Kementerian ATR/BPN dipimpin oleh seorang menteri yang sekaligus menjabat sebagai Kepala Badan Pertanahan Nasional. Dalam menjalankan tugasnya, menteri atau kepala bertanggung jawab kepada Presiden.
Menteri Dibantu Wakil Menteri
Dalam menjalankan kepemimpinan, Menteri ATR/BPN atau Kepala BPN dibantu wakil menteri atau wakil kepala sesuai dengan penunjukan Presiden. Keduanya menjadi satu kesatuan unsur pimpinan Kementerian ATR/BPN.
Struktur organisasi Kementerian ATR/BPN tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Dalam struktur tersebut terdapat Sekretariat Jenderal serta sejumlah direktorat jenderal yang memiliki bidang tugas masing-masing.
Ada Tujuh Direktorat Jenderal
Kementerian ATR/BPN memiliki tujuh direktorat jenderal. Pertama, Direktorat Jenderal Tata Ruang. Kedua, Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang.
Ketiga, Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah. Keempat, Direktorat Jenderal Penataan Agraria. Kelima, Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan.



