Menurutnya, persoalan tersebut muncul karena warisan sejarah panjang, data administrasi yang belum seragam, dan kurangnya sinkronisasi antarinstansi. Kondisi ini membuat proses sertipikasi sering terhambat karena sulit menemukan bukti autentik kepemilikan negara.
Ossy menambahkan bahwa jika masalah ini tidak diselesaikan, negara berpotensi kehilangan hak atas aset pertahanan. Selain itu, fasilitas pertahanan berisiko tidak aman, timbul potensi ketegangan sosial, dan aset negara menjadi rentan disalahgunakan. Ia menegaskan komitmen Kementerian ATR/BPN untuk mendukung TNI AD dalam memperjelas legalitas aset tanah pertahanan. (*)
1 2
