BLITAR – Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar menyelenggarakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi Program Redistribusi Tanah Tahun 2026 pada Senin (11/5).
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar, pejabat struktural, serta tim pelaksana redistribusi tanah.
Monitoring dan evaluasi ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan kualitas pelaksanaan program redistribusi tanah di Kabupaten Blitar. Dalam kegiatan tersebut juga dibahas berbagai hal terkait pelaksanaan program agar berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.
Kegiatan monitoring dan evaluasi berlangsung lancar serta menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis guna memperbaiki kualitas pelaksanaan program redistribusi tanah.
Melalui forum ini, diharapkan program redistribusi tanah dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus mendukung pemerataan akses terhadap sumber daya agraria di Kabupaten Blitar.
Program redistribusi tanah juga diharapkan mampu memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat melalui pengelolaan pertanahan yang lebih baik.



