MAINBERITA KEDIRI – Upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik terus dilakukan Kantor Pertanahan Kota Kediri. Salah satunya melalui program Layanan Pengukuran Terjadwal yang kini mulai dioptimalkan untuk mempermudah masyarakat dalam proses pendaftaran tanah.
Program yang merupakan bagian dari inovasi pelayanan Kementerian ATR/BPN tersebut hadir sebagai solusi atas tingginya antrean permohonan pengukuran bidang tanah di masyarakat. Dengan sistem terjadwal, pemohon kini dapat memilih waktu pengukuran sekaligus jenis petugas ukur sesuai kebutuhan.
Kantor Pertanahan Kota Kediri menjelaskan, layanan ini dirancang agar proses pengukuran menjadi lebih tertata, transparan, dan memberikan kepastian waktu kepada masyarakat.
“Melalui layanan pengukuran terjadwal ini, masyarakat tidak perlu lagi bingung menunggu antrean yang panjang. Semua proses dibuat lebih pasti, mulai dari jadwal hingga tahapan pengukuran,” tulis Kantor Pertanahan Kota Kediri dalam informasi resminya.
Dalam alur pelayanan tersebut, masyarakat terlebih dahulu melakukan pendaftaran dan menyerahkan berkas permohonan kepada petugas loket. Jika berkas dinyatakan lengkap, pemohon dapat memilih jadwal pengukuran serta petugas pengukuran yang tersedia.
Selanjutnya, pemohon akan menerima Surat Perintah Setor (SPS) untuk pembayaran biaya PNBP. Pembayaran wajib dilakukan paling lambat satu hari sebelum jadwal pengukuran berlangsung.
Pada tahap pengukuran, pemohon diwajibkan hadir di lokasi dan membawa bukti pembayaran. Setelah proses selesai, hasil pengukuran berupa kutipan Peta Bidang Tanah (PBT) akan diserahkan kepada pemohon melalui tautan digital, WhatsApp, maupun e-mail.
Tak hanya menghadirkan kemudahan layanan, Kantor Pertanahan Kota Kediri juga mengingatkan masyarakat terkait sejumlah persyaratan yang wajib disiapkan sebelum mengajukan pengukuran. Di antaranya fotokopi identitas pemohon, titik lokasi bidang tanah (share location), foto batas permanen tanah, hingga surat persetujuan batas dari pemilik tanah yang berbatasan.
Masyarakat juga diminta memastikan batas fisik tanah jelas dan patok tidak hilang agar proses pengukuran tidak gagal. Sebab, beberapa faktor seperti sengketa tanah, ketidakhadiran pemohon, hingga tumpang tindih bidang tanah dapat menyebabkan pengukuran dibatalkan atau ditutup.
Sebagai bentuk pelayanan responsif, Kantor Pertanahan Kota Kediri turut membuka layanan Hotline Pengaduan melalui WhatsApp di nomor 0822-2829-0148 pada hari Senin hingga Jumat pukul 08.30–16.00 WIB.
Dengan hadirnya layanan pengukuran terjadwal ini, Kantor Pertanahan Kota Kediri berharap masyarakat dapat memperoleh pelayanan pertanahan yang lebih cepat, profesional, dan terpercaya.
“Ukurlah hari ini, pasti waktunya, pasti hasilnya,” menjadi semangat baru dalam mewujudkan pelayanan pertanahan yang modern dan tertib administrasi.








