Pria Asal Tangerang Ditangkap karena Jual Konten Pornografi Berbasis AI

0
12

Mainberita – Seorang pria asal Tangerang, Wanfaizal Djodjah, hanya bisa tertunduk lesu saat diamankan oleh Unit Tipiter Satreskrim Polres Gresik bersama Polda Metro Jaya. Ia ditangkap karena menjual konten pornografi demi keuntungan pribadi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun mainberita, Kanit Tipiter Satreskrim Polres Gresik, Ipda Komang Andhika, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari seorang perempuan asal Gresik.

Korban melaporkan bahwa fotonya telah diedit menggunakan kecerdasan buatan (AI) menjadi gambar vulgar tanpa busana, lalu digunakan dalam video porno untuk menarik pelanggan.

“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di Tangerang,” ujar Komang, Rabu (19/3/2025).

Saat penggeledahan, polisi menemukan ratusan koleksi konten pornografi yang dimiliki pelaku, termasuk foto korban yang telah diedit dengan AI.

Baca Juga  Siraman Pernikahan Luna Maya dengan Maxime Bouttier Menggunakan Air Zam-zam dari Mekah

Komang menambahkan bahwa pelaku membeli konten pornografi dari pihak lain dan menjualnya kembali melalui aplikasi Telegram.

Saat ini, polisi masih menyelidiki sumber konten pornografi yang diperjualbelikan oleh tersangka.

Sementara itu, Wanfaizal Djodjah mengakui perbuatannya dan mengaku telah menjalankan bisnis jual beli konten pornografi sejak Januari 2025.

 

Kini, ia harus menghadapi konsekuensi hukum atas perbuatannya. Wanfaizal dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here