Komang menambahkan bahwa pelaku membeli konten pornografi dari pihak lain dan menjualnya kembali melalui aplikasi Telegram.
Saat ini, polisi masih menyelidiki sumber konten pornografi yang diperjualbelikan oleh tersangka.
Sementara itu, Wanfaizal Djodjah mengakui perbuatannya dan mengaku telah menjalankan bisnis jual beli konten pornografi sejak Januari 2025.
Kini, ia harus menghadapi konsekuensi hukum atas perbuatannya. Wanfaizal dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara. (*)
1 2

