BLITAR – Program reforma agraria menjadi program strategis nasional yang dicanangkan Presiden Joko Widodo sejak 2015. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN mendapat mandat menjalankan reforma agraria dengan target 9 juta bidang melalui redistribusi aset dan pemberdayaan masyarakat.
Program reforma agraria bertujuan menata kembali sumber daya agraria dari aspek kepemilikan, pemanfaatan, dan penguasaan agar tercipta keadilan pertanahan dan ekonomi berkeadilan. Pelaksanaannya berpayung pada Perpres Nomor 86 Tahun 2018 dan dilakukan melalui kolaborasi lintas kementerian serta pemerintah daerah dalam Gugus Tugas Reforma Agraria.
Setiap tahun ditetapkan target capaian, baik legalisasi aset milik masyarakat maupun redistribusi tanah dari tanah terlantar, HGU yang berakhir dan tidak diperpanjang, serta pelepasan kawasan hutan. Tantangan terbesar ada di Pulau Jawa karena jumlah penduduk tinggi dan ketersediaan tanah terbatas.
Reforma agraria juga diarahkan pada pemberdayaan, termasuk akses permodalan, teknologi, dan pemasaran agar tanah menjadi alat produksi, bukan objek spekulasi. Program ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi ketimpangan. (*)




