Sebanyak 9 pria dikenakan sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan akan menjalani sidang pada 23 April 2025 bersamaan dengan pelanggaran Peraturan Daerah lainnya.
Sementara itu, 16 perempuan, yang mayoritas merupakan mahasiswi, dikenakan sanksi wajib lapor satu kali dalam seminggu.
Lima perempuan lainnya yang terbukti melakukan Open BO diserahkan ke Dinas Sosial untuk mendapatkan pembinaan lebih lanjut.
Dari hasil pendataan, mayoritas dari mereka yang terjaring razia berasal dari luar Kota Malang, seperti Kediri, Lampung, Sumatera, Lamongan, dan Solo.
Satpol PP Kota Malang menegaskan bahwa razia semacam ini kemungkinan besar akan terus dilakukan selama Ramadan guna menjaga ketertiban dan moralitas di lingkungan masyarakat. (*)

