BLITAR – Konflik agraria di Desa Sumberklampok, Kabupaten Buleleng, Bali, akhirnya tuntas melalui program reforma agraria. Setelah 61 tahun hidup dalam ketidakpastian, masyarakat menerima 1.613 sertifikat hak milik hasil redistribusi tanah pada 2021.
Perjuangan warga dimulai sejak 1990 saat muncul rencana bedol desa berdasarkan surat keputusan gubernur. Padahal, Desa Sumberklampok telah menjadi desa definitif sejak 1967 dan memiliki infrastruktur seperti sekolah. Warga memperjuangkan kepastian hak atas tanah yang mereka tempati dan kelola sebagai lahan pertanian agar tidak terus diliputi kekhawatiran penggusuran.
Pada 2019 tercapai kesepakatan bersama dengan Pemerintah Provinsi Bali. Selanjutnya, pemerintah menyerahkan 1.613 sertifikat kepada masyarakat. Program reforma agraria ini tidak hanya memberikan legalisasi dan redistribusi tanah, tetapi juga menghadirkan pemberdayaan melalui akses permodalan, pasar, dan keterampilan lintas sektor.
Reforma agraria ditegaskan sebagai upaya penataan penguasaan dan penggunaan tanah agar produktif dan berkeadilan, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (*)



