Mainberita Tulungagung – Menjelang dan selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Tulungagung melalui Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tulungagung mengambil langkah preventif dengan melakukan sosialisasi kepada sejumlah pelaku usaha hiburan malam.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Tulungagung Nomor 400.8/269/20.01.02/2026 tentang Panduan Pelaksanaan Ibadah Bulan Ramadan dan Idul Fitri 1447 H / 2026 M. Dalam edaran tersebut, khususnya pada poin 17, ditegaskan bahwa sejumlah jenis usaha diwajibkan menutup operasionalnya selama bulan Ramadan hingga dua hari setelah Hari Raya Idul Fitri.

Jenis usaha yang dimaksud meliputi arena permainan, panti pijat jenis shiatsu, serta tempat karaoke baik yang menggunakan ruang terbuka maupun tertutup.
Sebagai bentuk pendekatan persuasif, petugas Satpol PP turun langsung ke lapangan untuk memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha. Sosialisasi dilakukan di sejumlah tempat karaoke di wilayah kota Tulungagung, termasuk kawasan eks lokalisasi di Desa Ngujang dan eks lokalisasi di Desa Kaliwungu.

