Sertifikasi Elektronik Disorot, OJK dan DPR Bahas Tanda Tangan Elektronik untuk Cegah Penyalahgunaan Data

BLITAR – Sertifikasi elektronik dan tanda tangan elektronik menjadi sorotan dalam pembahasan dugaan penyalahgunaan data pribadi dalam transaksi keuangan. Dalam diskusi tersebut, dibahas pentingnya sertifikat elektronik untuk melindungi korban serta memastikan transaksi sah secara hukum.

Disebutkan, dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, transaksi elektronik berisiko tinggi wajib menggunakan tanda tangan elektronik yang diamankan dengan sertifikat elektronik. Transaksi keuangan tanpa tatap muka fisik termasuk kategori berisiko tinggi.

Perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan telah memanggil pihak terkait untuk melakukan pemeriksaan, termasuk pengecekan proses verifikasi seperti face recognition dan validasi data ke Dukcapil. Jika ditemukan kelalaian, OJK menyatakan akan mengenakan sanksi.

Baca Juga  Biodata Giorgio Antonio, CEO Muda Tampan yang Ramai Digosipkan Bersama Sarwendah

Saat ini, penyelenggara sertifikasi elektronik disebut sudah berjalan, terdiri dari tujuh swasta dan satu pemerintah. Namun implementasinya dinilai belum menyeluruh karena aturan turunan masih dalam proses harmonisasi. Pembahasan juga menekankan agar pelaku usaha yang lalai menjalankan kehati-hatian dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

- Advertisment -spot_img

Most Popular