Sertifikat Tanah Lama 1961–1997 Berisiko Tinggi, Ini Alasan dan Cara Ubah ke Sertifikat Tanah Elektronik

BLITAR – Sertifikat tanah lama terbitan 1961 sampai 1997 dinilai memiliki risiko tinggi terhadap penyerobotan. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjelaskan, sertifikat pada periode tersebut tidak memuat batas bidang tanah secara detail karena tidak dilengkapi peta kadastral di bagian belakang dokumen.

Ketiadaan peta kadastral membuat lokasi tanah sulit ditelusuri. Akibatnya, pemilik tanah rentan mengalami kehilangan atau penguasaan oleh pihak lain karena batas tidak terdokumentasi dengan baik. Tanpa peta kadastral, posisi tanah, batas bidang, dan titik koordinat tidak tercatat secara sistematis sehingga berpotensi menimbulkan sengketa.

Nusron mencatat sekitar 13,8 juta sertifikat lama berpotensi bermasalah, mayoritas terjadi di kawasan Jabodetabek. Transformasi ke sertifikat tanah elektronik dinilai menjadi solusi karena data tersimpan digital dan terintegrasi dengan peta kadastral.

Baca Juga  Buat Sertifikat Elektronik Segera , BPN Tegaskan Tak Ada Penarikan Sertifikat Asli

Berdasarkan informasi Kantor Pertanahan Kota Bogor, proses perubahan dilakukan dengan menyiapkan dokumen persyaratan, pemeriksaan berkas, pembayaran PNBP Rp150.000 secara non tunai, dan menunggu penerbitan sekitar 19 hari kerja. Sertifikat elektronik diterbitkan dalam satu lembar fisik dengan data terintegrasi digital dan sistem keamanan lebih kuat. (*)

- Advertisment -spot_img

Most Popular