BLITAR KAWENTAR – Pendaftaran tanah pertama kali memiliki sejumlah tahapan yang perlu dilalui masyarakat sebelum sertifikat tanah diterbitkan. Prosesnya dimulai dari konsultasi, pengecekan persyaratan, pemeriksaan dokumen di loket pelayanan, pembayaran hingga pengukuran bidang tanah.
Bagi masyarakat yang masih bingung mengenai alur pendaftaran tanah pertama kali, langkah awal yang bisa dilakukan adalah datang ke kantor pertanahan setempat untuk melakukan konsultasi.
Pemohon juga dapat mengecek website kantor pertanahan untuk mengetahui persyaratan yang harus dipenuhi.
Setelah persyaratan dinyatakan lengkap, pemohon dapat menuju loket pelayanan. Petugas loket akan menerima sekaligus memeriksa dokumen pertanahan yang diajukan.
Dalam proses tersebut, pemohon akan menerima surat perintah setor. Pembayaran dapat dilakukan melalui sejumlah metode, mulai dari mobile banking, ATM hingga e-wallet.
Setelah proses administrasi dan pembayaran dilakukan, tahapan berikutnya adalah pengukuran bidang tanah. Petugas ukur akan menghubungi pemohon untuk menentukan jadwal pengukuran.
Pengukuran nantinya dilakukan dengan didampingi oleh saksi. Setelah proses pengukuran selesai, peta bidang tanah akan diterbitkan sebagai bagian dari tahapan pendaftaran tanah.
Tahapan tersebut menjadi bagian awal yang perlu dipahami masyarakat sebelum proses berlanjut ke pemeriksaan tanah di lapangan. Karena itu, pemohon perlu memastikan persyaratan dan dokumen telah dipersiapkan sebelum mengajukan permohonan.
Dengan memahami alurnya sejak awal, pemohon dapat mengetahui proses yang akan dijalani, mulai dari konsultasi, pemeriksaan dokumen, pembayaran hingga pengukuran tanah.



