BLITAR KAWENTAR – Sertifikat tanah lama dengan kategori KW4, KW5, dan KW6 disebut menjadi salah satu faktor yang dapat memicu munculnya sertifikat tanah ganda. Sertifikat tersebut diterbitkan pada periode 1961 hingga 1997 dan disebut belum dilengkapi peta kadastral.
Persoalan sertifikat tanah ganda dapat terjadi ketika satu bidang tanah memiliki lebih dari satu dokumen yang mengklaim hak atas lokasi yang sama. Kondisi tersebut kemudian dapat berkembang menjadi sengketa antara pihak-pihak yang merasa memiliki hak.
Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN Syami Ardian menjelaskan keberadaan sertifikat kategori KW4, KW5, dan KW6 menjadi salah satu faktor yang perlu diperhatikan.
Dalam penjelasan yang disampaikan, sertifikat dengan kategori tersebut merupakan sertifikat lama yang diterbitkan pada 1961 sampai 1997. Dokumen tersebut belum dilengkapi dengan peta kadastral.
Selain itu, sertifikat lama tersebut juga belum masuk ke dalam sistem data digital pertanahan. Kondisi itu disebut membuat data bidang tanah lama memiliki kerawanan untuk mengalami tumpang tindih dengan data bidang lainnya.
Peta kadastral sendiri menjadi bagian penting dalam informasi mengenai suatu bidang tanah. Dengan adanya data tersebut, posisi dan batas suatu bidang dapat diketahui secara lebih jelas.
Karena itu, proses digitalisasi menjadi salah satu langkah yang dilakukan untuk mengurangi potensi terjadinya tumpang tindih data.
Kementerian ATR/BPN disebut tengah memperbaiki digitalisasi kadastral melalui program modernisasi data pertanahan. Langkah tersebut diarahkan untuk memperbaiki pengelolaan data pertanahan agar semakin terintegrasi.
Masalah sertifikat tanah ganda sendiri tidak selalu berhenti pada persoalan administrasi. Ketika dua pihak memiliki dokumen yang dianggap sah, persoalan dapat berkembang menjadi sengketa hukum.
Dalam video yang menjadi sumber pembahasan, persoalan sertifikat ganda juga dikaitkan dengan adanya putusan pengadilan yang bertentangan.



