Tak Perlu Notaris, Begini Cara Mengurus Balik Nama Sertifikat Tanah Secara Mandiri

BLITAR KAWENTAR – Balik nama sertifikat tanah setelah terjadi peralihan kepemilikan ternyata dapat diurus secara mandiri. Pemohon bisa mengajukan permohonan langsung ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau Kantor Pertanahan setempat tanpa menggunakan jasa Notaris atau PPAT untuk pengurusan permohonannya.

Balik nama penting dilakukan setelah tanah berpindah kepemilikan, baik melalui jual beli, hibah, maupun warisan. Langkah tersebut bertujuan agar data kepemilikan tercatat secara sah dan sesuai dengan pemilik sebenarnya.

Pengurusan secara mandiri juga dapat menjadi pilihan bagi masyarakat yang ingin menghemat biaya. Namun, pemohon harus lebih dulu memiliki akta atau bukti sah yang menjadi dasar peralihan hak.

- Advertisment -spot_img

Most Popular