BLITAR KAWENTAR – Balik nama sertifikat tanah dapat diurus secara mandiri langsung ke Kantor Pertanahan tanpa menggunakan jasa notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk proses pengajuan. Cara ini dapat menjadi pilihan bagi pemilik tanah yang ingin menghemat biaya, dengan tetap memperhatikan syarat dan tahapan pengurusan.
Pemohon perlu memahami alur pengajuan serta jenis peralihan hak yang dilakukan. Pemahaman tersebut penting agar dokumen yang disiapkan sesuai dengan kebutuhan dan proses pencatatan peralihan hak dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Sebelum mengajukan balik nama, pemilik tanah harus memiliki dokumen dasar yang menjadi bukti peralihan hak. Dokumen yang dibutuhkan berbeda tergantung pada jenis peralihan tanah.
Pada transaksi jual beli, dokumen yang diperlukan adalah Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh PPAT. Sementara itu, untuk peralihan karena hibah, pemohon memerlukan Akta Hibah dari PPAT.
Adapun untuk tanah yang diperoleh melalui warisan, dokumen yang diperlukan berupa akta wasiat atau keterangan waris yang dibuat di hadapan notaris. Dokumen tersebut menjadi bagian penting dalam pengajuan pencatatan peralihan hak sesuai dengan jenis peralihannya.
Setelah dokumen dasar peralihan disiapkan, pemohon dapat mengajukan permohonan secara langsung ke Kantor Pertanahan. Tahap pertama adalah menyerahkan seluruh berkas permohonan kepada petugas di loket.
Berkas yang diserahkan kemudian diverifikasi oleh petugas. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan dokumen yang diajukan telah lengkap. Jika berkas dinyatakan lengkap, petugas akan melakukan input data ke dalam sistem.
Pada tahap tersebut, pemohon akan mendapatkan Surat Tanda Terima Berkas serta Surat Perintah Setor. Dokumen tersebut menjadi bagian dari proses administrasi sebelum pemohon melakukan pembayaran.



