BLITAR KAWENTAR – Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar bersama Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Blitar melaksanakan koordinasi tindak lanjut Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait Integrasi NOP dan NIB pada Selasa (8/9/2026). Kegiatan berlangsung di Kantor BAPENDA Kabupaten Blitar.
Koordinasi tersebut bertujuan menyelaraskan data dan sistem informasi antara BPN dan BAPENDA agar administrasi pertanahan dan perpajakan daerah berjalan lebih efektif, efisien, dan akurat. Integrasi NOP dan NIB menjadi langkah dalam mendukung kebijakan satu data nasional sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan dan pajak daerah.
Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas teknis integrasi sistem, pemetaan data eksisting, serta skema pemanfaatan bersama data dan informasi yang dimiliki. Integrasi ini diharapkan dapat meminimalkan potensi kebocoran pajak, menjamin validitas data objek pajak, serta memberikan pelayanan yang lebih cepat dan tepat sasaran kepada masyarakat.



