BLITAR KAWENTAR – Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar bersama jajaran PTPN melaksanakan rapat koordinasi dan klarifikasi terkait penyelarasan informasi bidang tanah. Rapat membahas Laporan Isu Hukum HGU PTPN I serta Permohonan Fasilitasi Penyelesaian Konflik Agraria terkait eksekusi Redistribusi Tanah Objek Landreform (TOL) Tahun 2013, Rabu (2/9/2026) di Aula Rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar.
Dalam rapat tersebut, pembahasan difokuskan pada penyusunan rencana program Redistribusi Tanah guna mempercepat penyelesaiannya. Koordinasi dan klarifikasi dilakukan untuk menyelaraskan informasi terkait bidang tanah yang menjadi pembahasan.
Melalui rapat koordinasi tersebut, diharapkan sinergi dan koordinasi antarjajaran dapat terus terbangun sehingga pelaksanaan tugas berjalan semakin efektif. Kegiatan ini juga diharapkan dapat meningkatkan transparansi layanan serta kepuasan masyarakat terhadap layanan Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar.



