Bukan Sekadar Sertifikat, Reforma Agraria Disebut Amanat Konstitusi

BLITAR KAWENTAR – Reforma agraria tidak semestinya dipandang sebatas urusan sertifikasi atau pembagian tanah. Guru Besar Hukum Agraria Universitas Gadjah Mada Prof.

Maria Sumarjono menyebut reforma agraria merupakan bagian dari amanat konstitusi untuk mewujudkan keadilan sosial.

Pandangan itu disampaikan Maria dalam Forum Diskusi Pasal 12 edisi ke-291 yang mengangkat tema reforma agraria sebagai agenda konstitusi, dengan gagasan tanah untuk keadilan, bukan sekadar sertifikasi.

Maria mengaitkan reforma agraria dengan Pasal 33 Ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945. Menurutnya, terdapat dua hal penting dalam ketentuan tersebut, yakni hak menguasai negara dan tujuan sebesar-besar kemakmuran rakyat.

- Advertisment -spot_img

Most Popular