BLITAR KAWENTAR – Reforma agraria tidak semestinya dipandang sebatas urusan sertifikasi atau pembagian tanah. Guru Besar Hukum Agraria Universitas Gadjah Mada Prof.
Maria Sumarjono menyebut reforma agraria merupakan bagian dari amanat konstitusi untuk mewujudkan keadilan sosial.
Pandangan itu disampaikan Maria dalam Forum Diskusi Pasal 12 edisi ke-291 yang mengangkat tema reforma agraria sebagai agenda konstitusi, dengan gagasan tanah untuk keadilan, bukan sekadar sertifikasi.
Maria mengaitkan reforma agraria dengan Pasal 33 Ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945. Menurutnya, terdapat dua hal penting dalam ketentuan tersebut, yakni hak menguasai negara dan tujuan sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Hak menguasai negara, kata Maria, berdasarkan berbagai putusan Mahkamah Konstitusi terkait sumber daya agraria dan sumber daya alam mencakup kewenangan membuat kebijakan, mengatur, mengurus, mengelola, dan mengawasi.
Sementara itu, ukuran sebesar-besar kemakmuran rakyat tidak sekadar dilihat dari ada atau tidaknya tanah yang diberikan kepada masyarakat.



