RUU Pengaturan Reforma Agraria Disetujui Jadi UU, Pemerintah Dorong Kemakmuran Rakyat

BLITAR KAWENTAR – RUU Pengaturan Reforma Agraria disetujui pemerintah dan DPR RI untuk disahkan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (22/09/2026).

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyampaikan pendapat akhir Presiden RI terhadap RUU Pengaturan Reforma Agraria. Aturan tersebut diharapkan memperkuat landasan hukum penyelenggaraan Reforma Agraria, mempercepat penyelesaian persoalan agraria, serta mendorong pemerataan penguasaan dan pemilikan tanah dan sumber agraria.

Pemerintah berharap penguatan landasan hukum tersebut dapat membuat petani gurem, petani penggarap, buruh tani, nelayan tradisional, masyarakat adat, serta kelompok masyarakat rentan dan berpenghasilan rendah semakin merasakan kehadiran negara melalui Reforma Agraria.

Pengambilan keputusan dilakukan setelah melalui sejumlah tahapan pembahasan, termasuk pembahasan 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), pembentukan Panitia Kerja, Tim Perumus dan Sinkronisasi, serta Pembahasan Tingkat I sebelum dibawa ke Sidang Paripurna.

- Advertisment -spot_img

Most Popular