BLITAR KAWENTAR – RUU Reforma Agraria memasuki tahap akhir pembahasan setelah Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi DPR RI bersama pemerintah menyelesaikan pembahasan 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). RUU tersebut kemudian disepakati untuk dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI.
Pembahasan RUU Reforma Agraria dilakukan secara intensif sejak 17 hingga 21 September 2026. Rapat Panja tersebut menjadi bagian penting sebelum rancangan aturan dibawa ke tahap berikutnya untuk mendapatkan keputusan dalam rapat paripurna.
Ketua Panja RUU Pengaturan Reforma Agraria Ahmad Iman Sukri menyampaikan bahwa pemerintah menyerahkan sebanyak 596 DIM dalam proses pembahasan bersama DPR. Seluruh DIM tersebut kemudian dibahas secara intensif oleh Panja.
Dari proses pembahasan tersebut, RUU Pengaturan Reforma Agraria disepakati terdiri atas 14 bab dan 53 pasal. Sejumlah materi dalam rancangan aturan itu berkaitan dengan penyelenggaraan reforma agraria, objek dan subjek reforma agraria, kelembagaan, hingga penyelesaian konflik agraria.



