BLITAR KAWENTAR – Konflik agraria menjadi salah satu perhatian dalam pembahasan RUU Reforma Agraria yang diselesaikan DPR RI bersama pemerintah. Rancangan aturan tersebut memuat mekanisme penyelesaian konflik dengan mengutamakan musyawarah, pemulihan hubungan sosial, kepastian hukum, serta pemulihan hak masyarakat.
Pembahasan dilakukan Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi DPR RI bersama pemerintah pada 17 hingga 21 September 2026. Dalam proses tersebut, pemerintah menyampaikan 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk dibahas bersama DPR.
Dalam materi yang disepakati, penyelesaian konflik agraria menjadi salah satu bagian penting dari RUU tersebut. Mekanisme yang dirancang tidak hanya berkaitan dengan kepastian hukum, tetapi juga pemulihan hak masyarakat yang terdampak persoalan agraria.
RUU tersebut mengatur penyelenggaraan reforma agraria melalui hak menguasai negara. Ketentuan itu diarahkan untuk menjamin pemenuhan, pemulihan, dan pengakuan hak rakyat atas tanah serta sumber agraria.



