BLITAR KAWENTAR – Reforma agraria dalam RUU Pengaturan Reforma Agraria menempatkan sejumlah kelompok masyarakat sebagai subjek yang diprioritaskan. Petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, hingga masyarakat miskin masuk dalam kelompok yang disebut dalam pembahasan Panitia Kerja (Panja) DPR RI.
Pengaturan tersebut menjadi salah satu materi yang dibahas DPR bersama pemerintah dalam rangka menyelesaikan RUU Pengaturan Reforma Agraria. Pembahasan berlangsung intensif pada 17 hingga 21 September 2026.
Dalam materi RUU, objek dan subjek reforma agraria menjadi bagian yang mendapatkan pengaturan. Kelompok masyarakat yang selama ini berkaitan dengan penguasaan, pemanfaatan, serta pengelolaan tanah dan sumber agraria menjadi perhatian.
Kelompok yang diprioritaskan antara lain petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat miskin.
Pengaturan tersebut berkaitan dengan tujuan reforma agraria untuk menjamin pemenuhan, pemulihan, dan pengakuan hak rakyat atas tanah serta sumber agraria lainnya.



