BLITAR KAWENTAR – Foto sertifikat menjadi salah satu bagian yang harus disiapkan saat pengguna melakukan plot bidang tanah melalui fitur Cloud Bidang di aplikasi Sentuh Tanahku. Foto yang diunggah diminta harus jelas, tidak buram, dan berwarna.
Fitur Cloud Bidang digunakan untuk memplot bidang tanah yang belum terpetakan. Sebelum berkas dikirim, pengguna harus mengisi data bidang tanah dan melakukan plotting pada peta.
Proses tersebut diawali dengan membuka menu Plot Bidang. Pengguna kemudian memasukkan Kantor Pertanahan serta memilih desa atau kelurahan yang sesuai.
Selanjutnya, pengguna memilih jenis hak dan memasukkan nomor sertifikat. Setelah seluruh data tersebut terisi, pengguna dapat melanjutkan ke tahap plotting bidang tanah.
Pada proses plotting, pengguna perlu memastikan posisi atau letak bidang tanah yang akan diplot sudah sesuai. Setelah itu, pengguna dapat menekan tombol biru untuk mulai menggambar bidang.
Bidang tanah digambar dengan cara menyeret titik-titik yang tersedia pada peta. Dalam tutorial penggunaan fitur tersebut, plotting dilakukan dengan minimal tiga titik.
Setelah bidang berhasil dibuat, tahapan berikutnya adalah mengambil foto sertifikat. Pada bagian inilah kualitas foto menjadi perhatian.
Pengguna diminta memastikan foto sertifikat yang akan diunggah terlihat jelas. Foto juga tidak boleh buram dan harus berwarna.
Ketentuan tersebut perlu diperhatikan sebelum foto digunakan sebagai bagian dari berkas pengajuan. Setelah foto diambil, pengguna dapat memilih opsi untuk menggunakan foto tersebut.



