BLITAR KAWENTAR – Masyarakat kini bisa melakukan pengecekan keaslian sertifikat tanah secara online melalui layanan Kementerian ATR/BPN. Pengecekan dapat dilakukan menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku maupun situs resmi ATR/BPN.
Langkah ini dapat menjadi cara untuk memastikan sertifikat tanah yang dimiliki sesuai dengan data pertanahan yang tercatat. Pengecekan juga bisa dilakukan tanpa harus datang dan mengantre langsung di kantor BPN.
Dalam penjelasan yang disampaikan Kabag Pemberitaan dan Hubungan Antar Lembaga Kementerian ATR/BPN Rizdianto Prabowo, masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku untuk melakukan pengecekan sertifikat.
Aplikasi tersebut terlebih dahulu harus diinstal melalui Google Play Store atau App Store. Setelah aplikasi terpasang, pengguna perlu melakukan registrasi dengan membuat akun baru menggunakan email aktif.
Setelah akun terverifikasi, pengguna dapat mulai melakukan pengecekan berkas sertifikat tanah. Caranya dengan membuka aplikasi Sentuh Tanahku, kemudian memilih menu Cari Berkas.
Selanjutnya, pengguna perlu memilih kantor pertanahan yang menerbitkan sertifikat. Data tersebut harus disesuaikan dengan dokumen sertifikat yang akan diperiksa.



