Pelaksanaan PTSL atau Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap tidak langsung berakhir setelah masyarakat mendaftarkan tanah. Ada sejumlah tahapan yang harus dilalui, mulai dari penetapan lokasi hingga sertifikat hak atas tanah diserahkan kepada masyarakat.
PTSL merupakan program strategis nasional Kementerian ATR/BPN untuk pendaftaran tanah pertama kali, khususnya bidang tanah yang belum memiliki sertifikat.
Tahapan pertama dalam kegiatan PTSL adalah penetapan lokasi. Pada tahap ini, wilayah yang menjadi sasaran program ditentukan terlebih dahulu.
Setelah lokasi ditetapkan, tahapan berikutnya adalah penyuluhan. Masyarakat diberikan informasi mengenai pelaksanaan program dan hal-hal yang perlu dipersiapkan.
Tahap ketiga adalah pendaftaran peserta PTSL. Masyarakat yang bidang tanahnya berada dalam lokasi yang telah ditetapkan dapat mendaftarkan diri melalui panitia PTSL.
Tahap keempat adalah pengumpulan data fisik dan data yuridis.
Baca Juga: Fenomena Cancel Culture di Era Digital, Gen Z Bisa Kehilangan Kepercayaan Diri karena Dikucilkan
Data fisik berkaitan dengan kondisi dan batas bidang tanah. Sementara data yuridis berkaitan dengan dokumen atau bukti kepemilikan maupun penguasaan tanah.
Setelah data dikumpulkan, proses berlanjut ke tahap kelima, yakni penelitian data fisik dan data yuridis untuk pembuktian hak.
Tahap ini menjadi bagian penting dalam proses pendaftaran karena data yang dikumpulkan perlu diteliti sebagai dasar pembuktian hak atas tanah.



