Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL menjadi salah satu program strategis nasional Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Program ini ditujukan terutama bagi bidang tanah yang belum memiliki sertifikat.
PTSL merupakan program pendaftaran tanah untuk pertama kali. Melalui program tersebut, bidang-bidang tanah masyarakat didata dan diproses agar dapat memperoleh sertifikat hak atas tanah sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi masyarakat yang ingin mengikuti PTSL, ada sejumlah hal yang perlu diperhatikan. Salah satunya memastikan bidang tanah yang dimiliki berada di wilayah yang sudah ditetapkan sebagai lokasi PTSL.
Masyarakat dapat mengetahui apakah bidang tanahnya termasuk dalam lokasi PTSL dengan menghubungi Kantor Pertanahan setempat. Informasi mengenai penetapan lokasi PTSL juga dapat diketahui melalui media sosial Kantor Pertanahan masing-masing daerah.
Jika bidang tanah sudah dipastikan masuk dalam lokasi PTSL, masyarakat selanjutnya dapat menghubungi panitia PTSL. Panitia tersebut dapat berada di tingkat desa maupun Kantor Pertanahan.
Setelah terdaftar sebagai peserta, pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen dan data yang menjadi bagian dari proses pendaftaran.



