BLITAR KAWENTAR – PTSL atau Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap memiliki rangkaian tahapan sebelum sebuah bidang tanah dapat menghasilkan produk pertanahan. Proses tersebut dimulai dari perencanaan hingga pembukuan hak, penerbitan sertifikat, dokumentasi, dan pelaporan.
Dalam pelaksanaannya, kegiatan PTSL juga menghadapi berbagai kendala, baik dari sisi internal maupun eksternal.
Ini Tahapan Pelaksanaan PTSL
Secara umum, pelaksanaan PTSL terdiri dari sekitar 11 tahapan. Proses dimulai dari perencanaan, kemudian persiapan yang dilakukan di kantor.
Tahap berikutnya adalah pembentukan dan penetapan panitia ajudikasi PTSL serta satuan tugas. Setelah panitia terbentuk, dilakukan penyuluhan kepada masyarakat.
Selanjutnya dilakukan pengumpulan data fisik dan data yuridis. Data fisik dikumpulkan melalui kegiatan pengukuran oleh petugas, sedangkan data yuridis berkaitan dengan informasi dan dokumen mengenai bidang tanah.
Setelah data terkumpul, dilakukan penelitian data yuridis untuk pembuktian hak. Berikutnya data fisik dan data yuridis diumumkan selama 14 hari kalender.
Apabila proses pengumuman telah selesai dan tidak terdapat persoalan yang menghambat, dilanjutkan dengan penegasan konversi, pengakuan hak, dan pemberian hak.
Tahap berikutnya adalah pembukuan hak dan penerbitan sertifikat. Sertifikat kemudian dicetak, ditandatangani, diperiksa, didokumentasikan, hingga dilakukan pelaporan.



