Sertifikat tanah elektronik menjadi bagian dari digitalisasi layanan pertanahan di Indonesia. Di tengah penerapan dokumen elektronik, masyarakat yang masih memiliki tanah dengan dokumen lama seperti girik atau petok D perlu memperhatikan status administrasi tanahnya dan mempertimbangkan pengurusan sertifikat resmi.
Dalam materi video yang menjadi sumber pembahasan, penerapan layanan sertifikat elektronik dilakukan secara bertahap. Artinya, ketersediaan layanan digital dapat berbeda antara satu wilayah dengan wilayah lainnya.
Sertifikat tanah elektronik merupakan dokumen digital yang menyatakan kepemilikan atas suatu bidang tanah atau bangunan. Dokumen tersebut berbentuk file PDF dan ditandatangani secara elektronik oleh pejabat yang berwenang.
Keberadaan dokumen digital memberikan sejumlah kemudahan. Sertifikat tidak mudah rusak secara fisik dan dokumen dalam bentuk file dapat disimpan maupun dicetak kembali ketika diperlukan.
Selain itu, dokumen elektronik dapat diakses melalui perangkat seperti ponsel atau laptop, sesuai mekanisme layanan yang tersedia.
Namun, masyarakat yang sudah memiliki sertifikat tanah fisik tidak perlu langsung khawatir. Dalam materi video disebutkan bahwa sertifikat fisik yang lama masih tetap diakui dan konversi ke bentuk elektronik tidak disebut sebagai kewajiban umum.
Konversi dari sertifikat fisik menjadi elektronik dapat dilakukan ketika pemilik membutuhkan layanan tertentu.
Contohnya ketika tanah akan dijual, dilakukan proses balik nama, pengurusan warisan, atau ketika pemilik ingin memiliki dokumen dalam format digital.
Untuk melakukan konversi, pemilik perlu menyiapkan sejumlah dokumen. Di antaranya sertifikat tanah asli, fotokopi KTP dan KK, NPWP jika ada, bukti pembayaran PBB terakhir, surat kuasa jika pengurusan diwakilkan, serta email aktif.



