Berapa Biaya Sertifikat Tanah Elektronik? Ini Rincian yang Perlu Disiapkan

Biaya sertifikat tanah elektronik menjadi salah satu hal yang perlu diketahui masyarakat sebelum mengurus dokumen pertanahan. Besaran biaya bergantung pada jenis layanan yang diajukan, seperti konversi sertifikat fisik menjadi elektronik, pengukuran tanah, maupun penerbitan sertifikat baru.

Dalam materi video, biaya pengurusan disebut mengacu pada ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan pertanahan. Karena itu, masyarakat perlu membedakan biaya resmi layanan dengan biaya tambahan dari pihak lain.

Bagi masyarakat yang hanya ingin mengubah sertifikat fisik menjadi sertifikat elektronik, biaya yang dibutuhkan dapat lebih rendah dibandingkan pengurusan sertifikat baru.

Jika tanah belum memiliki surat ukur dan membutuhkan pengukuran, pemohon juga perlu memperhitungkan biaya pengukuran tanah.

Untuk tanah dengan luas kurang dari 10.000 meter persegi, materi video menyebut kisaran biaya pengukuran sekitar Rp100 ribu hingga Rp500 ribu. Besaran tersebut disebut bergantung pada lokasi dan kondisi layanan.

Artinya, masyarakat perlu mengetahui terlebih dahulu apakah proses konversi membutuhkan pengukuran tambahan sebelum memperkirakan total biaya.

- Advertisment -spot_img

Most Popular