Sertifikat tanah elektronik menjadi salah satu perkembangan dalam layanan pertanahan di Indonesia. Dokumen ini hadir dalam bentuk digital dan digunakan untuk menyatakan kepemilikan sah atas bidang tanah atau bangunan. Lantas, apakah pemilik sertifikat tanah lama harus segera menggantinya menjadi sertifikat elektronik?
Sertifikat tanah elektronik merupakan dokumen resmi yang diterbitkan dalam bentuk digital. Dalam video tutorial yang menjadi sumber informasi, dokumen tersebut disebut berbentuk PDF dan ditandatangani secara elektronik oleh pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Dengan format digital, sertifikat tidak hanya tersimpan dalam bentuk dokumen fisik. Pemilik juga dapat mengakses dokumen elektronik melalui perangkat seperti telepon seluler maupun laptop.
Penggunaan sertifikat tanah elektronik disebut memiliki sejumlah keuntungan. Salah satunya adalah dokumen digital tidak mudah mengalami kerusakan seperti dokumen fisik.
Sertifikat dalam bentuk PDF juga dapat dicetak kembali ketika diperlukan. Pemilik tidak harus menyimpan satu lembar dokumen fisik sebagai satu-satunya salinan.
Keuntungan lainnya adalah kemudahan akses. Dokumen dapat disimpan secara digital sehingga pemilik dapat mengaksesnya melalui perangkat yang digunakan.
Sertifikat elektronik juga disebut lebih aman dari risiko pemalsuan karena diterbitkan dan ditandatangani secara elektronik melalui sistem pertanahan.
Penerapan sertifikat elektronik dalam layanan pertanahan disebut memiliki landasan melalui aturan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Penerapannya dilakukan secara bertahap di kantor pertanahan yang telah siap menggunakan sistem elektronik.
Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah mengenai status sertifikat tanah lama setelah adanya sertifikat elektronik.
Dalam materi video tersebut dijelaskan bahwa pemilik sertifikat tanah fisik tidak perlu langsung mengganti dokumennya. Sertifikat lama tetap dapat disimpan dan tidak secara otomatis menjadi tidak berlaku hanya karena layanan sertifikat elektronik mulai diterapkan.



