ATR/BPN Terapkan Sertifikat Tanah Elektronik Secara Bertahap, Jakarta dan Surabaya Jadi Percontohan

BLITAR KAWENTAR – Pemerintah memastikan penerapan sertifikat tanah elektronik belum diberlakukan secara menyeluruh di Indonesia. Program digitalisasi layanan pertanahan tersebut masih dilakukan secara bertahap dengan tahap awal implementasi di Jakarta dan Surabaya, sembari menunggu kesiapan sistem, validasi data, serta sosialisasi kepada masyarakat.

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Surya Tjandra menegaskan bahwa hingga saat ini masyarakat belum diwajibkan mengubah sertifikat tanah konvensional menjadi sertifikat elektronik.

Menurutnya, kebijakan tersebut disusun agar proses transformasi digital di sektor pertanahan dapat berjalan secara bertahap tanpa membebani masyarakat.

Perubahan ke sertifikat elektronik baru dilakukan dalam kondisi tertentu, seperti pendaftaran tanah pertama kali maupun ketika terjadi perubahan data atau transaksi yang berkaitan dengan hak atas tanah.

Karena itu, masyarakat yang telah memiliki sertifikat konvensional tidak perlu terburu-buru mengajukan perubahan apabila belum ada kebutuhan administrasi.

Jakarta dan Surabaya Jadi Tahap Awal

Sebagai tahap awal, implementasi sertifikat elektronik difokuskan di Jakarta dan Surabaya.

Pemilihan dua kota tersebut dilakukan karena kesiapan infrastruktur teknologi dan pelayanan pertanahan dinilai lebih memadai dibandingkan wilayah lain.

- Advertisment -spot_img

Most Popular