BLITAR KAWENTAR – Penerapan sertifikat tanah elektronik dinilai menjadi salah satu langkah pemerintah untuk memperkuat kepastian hukum di bidang pertanahan sekaligus menekan praktik mafia tanah dan munculnya sertifikat ganda. Digitalisasi layanan pertanahan tersebut mulai diterapkan secara bertahap oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dengan implementasi awal di Jakarta dan Surabaya.
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Surya Tjandra mengatakan, sistem elektronik dirancang agar setiap bidang tanah memiliki identitas yang jelas dan seluruh riwayat kepemilikan tercatat dalam basis data nasional. Dengan sistem tersebut, peluang terjadinya pemalsuan maupun tumpang tindih data kepemilikan diharapkan semakin kecil.
Menurut Surya, transformasi digital di sektor pertanahan bukan hanya mengikuti perkembangan teknologi, tetapi juga menjadi upaya memperkuat kehadiran negara dalam memberikan kepastian hak atas tanah bagi masyarakat.
Surya menjelaskan, praktik mafia tanah selama ini kerap muncul karena adanya ketidakpastian data kepemilikan maupun administrasi pertanahan.
Melalui sistem elektronik, seluruh informasi mengenai bidang tanah akan tersimpan dalam basis data ATR/BPN sehingga status kepemilikan dapat diverifikasi dengan lebih mudah.
Ia menilai, kepastian data tersebut akan mempersempit ruang gerak pihak-pihak yang memanfaatkan kelemahan administrasi untuk menguasai atau memperjualbelikan tanah secara tidak sah.
Sertifikat Ganda Lebih Mudah Dicegah
Selain menekan praktik mafia tanah, digitalisasi juga diharapkan mampu mengurangi munculnya sertifikat ganda.
Pakar hukum pidana Prof. Eddy O.S. Hiariej mengatakan sistem elektronik memungkinkan setiap bidang tanah hanya memiliki satu data resmi yang tercatat dalam sistem pemerintah.



