Begini Cara Kerja Sertifikat Tanah Elektronik, Data Tersimpan di BPN dan Mudah Diverifikasi

BLITAR KAWENTAR – Pemerintah terus mendorong transformasi digital di sektor pertanahan melalui penerapan sertifikat tanah elektronik. Sistem ini dirancang untuk mempermudah pengelolaan data kepemilikan tanah, meningkatkan keamanan dokumen, serta mempercepat proses verifikasi tanpa mengubah kekuatan hukum sertifikat sebagai bukti kepemilikan.

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Surya Tjandra menjelaskan bahwa sertifikat elektronik merupakan dokumen digital yang diterbitkan ATR/BPN dan tersimpan dalam sistem basis data pertanahan nasional. Masyarakat yang beralih ke sertifikat elektronik tetap memiliki bukti kepemilikan yang sah, hanya saja bentuknya tidak lagi berupa buku sertifikat konvensional.

Surya menjelaskan, ketika pemilik tanah mengubah sertifikat konvensional menjadi sertifikat elektronik, dokumen lama akan disimpan oleh kantor pertanahan.

Sebagai gantinya, pemilik memperoleh sertifikat elektronik yang menjadi dokumen resmi. Langkah ini dilakukan agar tidak ada dua sertifikat berbeda yang berlaku untuk satu bidang tanah yang sama.

- Advertisment -spot_img

Most Popular