BLITAR KAWENTAR – Pemerintah terus mendorong transformasi digital di sektor pertanahan melalui penerapan sertifikat tanah elektronik. Sistem ini dirancang untuk mempermudah pengelolaan data kepemilikan tanah, meningkatkan keamanan dokumen, serta mempercepat proses verifikasi tanpa mengubah kekuatan hukum sertifikat sebagai bukti kepemilikan.
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Surya Tjandra menjelaskan bahwa sertifikat elektronik merupakan dokumen digital yang diterbitkan ATR/BPN dan tersimpan dalam sistem basis data pertanahan nasional. Masyarakat yang beralih ke sertifikat elektronik tetap memiliki bukti kepemilikan yang sah, hanya saja bentuknya tidak lagi berupa buku sertifikat konvensional.
Menurut Surya, penerapan sistem tersebut masih dilakukan secara bertahap dan belum diwajibkan bagi seluruh masyarakat. Saat ini implementasi awal baru dimulai di Jakarta dan Surabaya sembari pemerintah terus menyempurnakan sistem serta melakukan validasi data pertanahan.
Surya menjelaskan, ketika pemilik tanah mengubah sertifikat konvensional menjadi sertifikat elektronik, dokumen lama akan disimpan oleh kantor pertanahan.
Sebagai gantinya, pemilik memperoleh sertifikat elektronik yang menjadi dokumen resmi. Langkah ini dilakukan agar tidak ada dua sertifikat berbeda yang berlaku untuk satu bidang tanah yang sama.
Ia menegaskan, penyimpanan sertifikat lama di kantor pertanahan juga menjadi bagian dari upaya menjaga tertib administrasi sekaligus menghindari penyalahgunaan dokumen.
Salah satu keunggulan sertifikat elektronik adalah seluruh data kepemilikan tanah tersimpan dalam sistem ATR/BPN.
Dengan demikian, apabila pemilik kehilangan dokumen elektronik atau perangkat penyimpanannya mengalami kerusakan akibat kebakaran maupun bencana lainnya, data kepemilikan tidak ikut hilang.
ATR/BPN dapat menerbitkan kembali dokumen tersebut karena seluruh informasi telah tersimpan dalam basis data pemerintah.



