Punya Tanah Belum Bersertifikat? Kenali Cara Mengurus Lewat Program PTSL

BLITAR KAWENTAR – Cara mengurus sertifikat tanah lewat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dapat menjadi informasi penting bagi masyarakat yang memiliki bidang tanah belum terdaftar. Program ini merupakan kegiatan pendaftaran tanah pertama kali yang dilakukan secara sistematis untuk bidang-bidang tanah dalam wilayah desa atau kelurahan yang menjadi lokasi pelaksanaan. Masyarakat perlu memastikan apakah bidang tanahnya masuk dalam lokasi dan memenuhi persyaratan program.

PTSL diatur dalam ketentuan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, termasuk Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Pelaksanaan program mengikuti ketentuan dan petunjuk teknis yang berlaku.

Program ini berbeda dari permohonan mandiri yang diajukan untuk satu bidang melalui layanan pendaftaran tanah biasa. Pelaksanaan PTSL mengikuti penetapan lokasi dan tahapan program yang dilakukan oleh instansi pertanahan.

Karena itu, masyarakat perlu mengetahui apakah desa atau kelurahannya menjadi lokasi pelaksanaan PTSL sebelum mempersiapkan pengajuan melalui program tersebut.

Siapkan Dokumen dan Informasi Tanah

Pemilik tanah perlu menyiapkan identitas diri serta dokumen yang dapat menjadi dasar penguasaan atau kepemilikan tanah. Jenis dokumen yang dibutuhkan bergantung pada status tanah dan kondisi masing-masing bidang.

Masyarakat sebaiknya menyampaikan informasi dengan benar dan memastikan dokumen yang diserahkan sesuai kondisi sebenarnya. Jika terdapat kekurangan berkas atau ketidaksesuaian data, tanyakan kepada petugas mengenai langkah yang harus dilakukan.

- Advertisment -spot_img

Most Popular