Sertifikat Tanah Hilang, Apakah Sertifikat Elektronik Bisa Menjadi Solusi?

BLITAR KAWENTAR – Sertifikat tanah hilang menjadi pengingat pentingnya menjaga dokumen kepemilikan aset. Salah satu hal yang dapat diketahui masyarakat adalah keberadaan sertifikat elektronik dalam layanan pertanahan. Dokumen elektronik dapat menjadi alternatif pengelolaan dokumen pertanahan, tetapi pemilik yang kehilangan sertifikat fisik tetap perlu memahami prosedur yang sesuai dengan status dokumen dan data tanahnya. Sertifikat elektronik bukan berarti setiap kehilangan sertifikat otomatis selesai tanpa pengurusan.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyediakan layanan pertanahan elektronik, termasuk pengelolaan sertifikat elektronik sesuai ketentuan yang berlaku. Masyarakat dapat mencari informasi melalui kanal resmi ATR/BPN untuk mengetahui layanan yang sesuai dengan kebutuhannya.

Dalam aturan tersebut, penggantian sertifikat menjadi sertifikat elektronik untuk tanah yang telah terdaftar dilakukan melalui permohonan pelayanan pemeliharaan data pendaftaran tanah. Pelaksanaannya memperhatikan kesesuaian data fisik dan data yuridis dalam administrasi pertanahan.

Karena itu, masyarakat perlu memahami bahwa layanan sertifikat elektronik memiliki prosedur tersendiri. Pemilik sebaiknya tidak langsung menganggap bahwa kehilangan dokumen fisik berarti harus mengajukan perubahan ke sertifikat elektronik tanpa pemeriksaan terlebih dahulu.

- Advertisment -spot_img

Most Popular